Beraktivitas di Ruang Digital Tak Boleh Abaikan Norma dan Etika
Intuk viral di media sosial tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Beraktivitas di Ruang Digital Tak Boleh Abaikan Norma dan Etika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan bisa berpengaruh positif bagi banyak orang.
Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu. Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral”.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Mahyuddin dan Podkesmas, selaku key opinion leader. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Rizki Ameliah Cawidu.
Baca juga: Kominfo Dorong Masyarakat Produktif dalam Beraktivitas di Ruang Digital
Dalam paparannya, Syamsu Rizal menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata. Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu dikutip Rabu (23/11/2022).
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Senada dengan Syamsu, Podkesmas menuturkan bahwa untuk viral tak harus membuat konten yang aneh, atau bahkan yang melanggar norma maupun hukum yang berlaku. Konten yang viral juga bisa diisi dengan hal positif, edukatif, dan menghibur.
“Mengapa kita harus mempunyai moral di ruang digital? Ingat, ruang digital itu dihuni dari berbagai latar belakang pengetahuan, budaya, dan adat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, patut dijaga agar etika yang diterapkan tak menyinggung perasaan orang lain yang sama-sama beraktivitas di ruang digital,” ucap Angga Nggok, salah satu anggota Podkesmas.
Hadirnya internet membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna. Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali.
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.