Pelaku Unlock IMEI Bermunculan di E-Commerce, Praktisi Sebut Melanggar Hukum
Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI menyatakan bahwa pihak operator mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pengendalian IMEI oleh seluruh ekosistem.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati telah diterapkannya aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI), belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi.
Adanya fenomena ini harus disikapi secara tegas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggar hukum. Bisa dikategorikan mendukung beredarnya ponsel ilegal (black market).
Sebagaimana diketahui ponsel ilegal juga akan berdampak terhadap kerugian konsumen dari kualitas layanan operator selular yang dipengaruhi oleh perangkat yang tidak berkualitas dan potensi kerugian negara Rp 2 sampai dengan 5 triliun.
Baca juga: 3 Cara Mendaftar IMEI, Registrasi Identitas Gadget dari Luar Negeri di Indonesia
Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI menyatakan bahwa pihak operator mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pengendalian IMEI oleh seluruh ekosistem. Konsumen juga harus sadar untuk tidak membeli ponsel ilegal. Dengan demikian, lanjut Merza peredaran ponsel ilegal lambat laun akan mati dengan sendirinya.
“Mereka terus berupaya mencari celah, jika tak ada yang berminat, maka pasarnya pun tak ada,” ungkap Merza, Selasa (29/11/2022).
Terkait dengan system CEIR yang dikelola Kemenperin untuk mendaftar IMEI, Merza menyakini sampai sejauh ini teknologi tersebut masih terbilang aman. Kendati demikian menurutnya perlu terus dilakukan update secara berkala.
Sementara itu, Slamet Riyanto, Koodinator Fungsi IND Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Prefesional Kementerian Perindustrian mengatakan dampak dari Pengendalian IMEI adalah menurunnya aktivitas penyelundupan ponsel dan pendapatan negara sekitar Rp 1 Triliun.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak
“Dampak dari Pengendalian IMEI Terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel setelah implementasi regulasi pengendalian IMEI, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan,” ungkap Slamet.
Teguh Prasetya, dari Masyarakat Telekomunikasi (MASTEL) mengatakan, Pengendalian IMEI sangat efektif untuk meredam peredaran ponsel ilegal.
Hanya saja menurutunya, perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.
Teguh mengatakan jika mengacu pada ancaman pelaku penjual ponsel black market (ilegal) sendiri masuk dalam ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI
"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.