Bahayanya Mengakses Streaming Ilegal, Rentan Terjangkit Malware Hingga Pencurian Data Pribadi
Aktivitas streaming ilegal bisa merugikan pihak lain, seperti perusahaan yang penghasilannya berkurang lantaran hak cipta perusahaan tersebut dicuri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemajuan teknologi memungkinkan siapapun untuk mengakses film secara langsung atau streaming dengan cara ilegal.
Meski terkesan praktis, ada bahaya di balik aksi ini, seperti rentan disusupi malware pada perangkat digital yang digunakan.
Selain itu, perbuatan tersebut masuk kategori pencurian hak cipta orang lain yang melanggar undang-undang.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Budayakan yang Legal di Ruang Digital: Hindari Streaming Illegal!”, Selasa (29/11/2022) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Baca juga: Awas! 16 Aplikasi Android Terinfeksi Malware Clicker, Sudah Diunduh 20 Juta Kali
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni dosen Ilmu Komunikasi IAI Dalwa Pasuruan Muhajir Sulthonul Aziz; Ketua Bidang Ekonomi Digital dan UMKM Sobat Cyber Indonesia Muhammad Miqdad Nizam Fahmi; dan pegiat literasi Muh Akbar.
Dalam paparannya, Muhajir mengatakan bahwa dampak kemajuan teknologi semakin memudahkan seseorang mengakses streaming ilegal. Namun, ada sejumlah bahaya di balik aksi tersebut, seperti perangkat digital rentan terjangkit malware, phising terhadap data pribadi, mencuri data login akun pribadi, pelaku kejahatan bisa memonitoring aktivitas kita, serta berpotensi terpapar konten pornografi.
“Agar terhindar dari potensi bahaya streaming ilegal, sebaiknya mengakses dari situs yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan asal meng-klik tautan yang tidak jelas sumbernya,” ujar Muhajir.
Muhajir mengingatkan bahwa aktivitas streaming ilegal bisa merugikan pihak lain, seperti perusahaan yang penghasilannya berkurang lantaran hak cipta perusahaan tersebut dicuri dan dinikmati pihak lain secara ilegal.
Aktivitas tersebut juga disebut kurang menghargai hasil karya orang lain. Bagi pelaku, streaming ilegal berpotensi menjadi korban pencurian data pribadi atau rentan disusupi malware pada perangkat digital yang ia gunakan.
Muhammad Miqdad membenarkan bahwa aktivitas streaming ilegal termasuk yang digemari di Indonesia. Berdasarkan hasil survei YouGov for Coalitiont Against Privacy dari Asia Video Industry Association, sebanyak 63 persen masyarakat Indonesia gemar mengakses situs streaming ilegal.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang 2019 telah memblokir 1.946 situs yang melanggar hak cipta dan hak paten.
“Namun, pemblokiran itu tidak bisa menghentikan semerta-merta situs tontonan ilegal karena situs tersebut akan muncul dengan menggunakan domain yang baru,” ujar Miqdad.
Baca juga: Bahaya yang Mengintai di Balik VPN, Ancaman Malware hingga Pencurian Data Pribadi
Menurut Miqdad, kemudahan mengakses streaming ilegal menjadi salah satu alasan aktivitas ini digemari masyarakat. Selain mudah, tentu saja penggunanya tidak perlu membayar seperti halnya pelanggan yang legal untuk bisa mengakses situs tersebut. Apalagi, tayangan dalam situs streaming ilegal bisa diunduh.
Muh Akbar menambahkan, perlu digalakkan kembali literasi digital di seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat pengguna ruang digital memahami pentingnya penghargaan terhadap karya dan cipta milik orang lain. Selain itu, patut dipahamkan pula bahwa aktivitas ilegal di ruang digital merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan bisa berujung pidana.
“Yang tak kalah penting adalah penegakan hukum itu sendiri. Tak cukup dengan ajakan atau kampanye, tapi tanpa disertai penegakan hukum, semua akan sia-sia,” ujar Akbar.