China Layangkan Gugatan Terhadap Amerika di WTO Terkait Pembatasan Chip
Pembatasan chip yang dilakukan oleh AS justru dapat mengancam stabilitas rantai pasokan industri global.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, BEIJING – Kementerian perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas langkah-langkah kontrol ekspor chipnya.
“China mengambil tindakan hukum dalam kerangka WTO sebagai cara yang diperlukan untuk mengatasi keprihatinan kami dan untuk membela kepentingan sah kami,” kata kementerian perdagangan China, yang disampaikan misi diplomatiknya di Jenewa.
Ia menambahkan bahwa pembatasan yang dilakukan oleh AS justru dapat mengancam stabilitas rantai pasokan industri global.
Baca juga: Raksasa Chip TSMC Operasikan Pabrik Kedua di Arizona
Dikutip dari Aljazeera, AS pada Oktober lalu telah menerbitkan serangkaian kontrol ekspor yang bertujuan untuk menghentikan kemajuan China dalam industri semikonduktor.
Keluhan China atas pembatasan ekspor chip AS muncul beberapa hari setelah keputusan WTO terhadap Washington dalam sebuah gugatan terpisah mengenai tarif logam yang telah dibawa oleh China.
Keluhan itu berasal dari pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, yang mengenakan tarif 25 persen untuk impor baja dan 10 persen untuk aluminium pada 2018 dengan menggunakan Pasal 232 undang-undang tahun 1962 yang memungkinkan presiden untuk membatasi impor jika mengancam keamanan nasional.
Tarif tersebut mendorong beberapa anggota WTO termasuk China untuk menentang tindakan tersebut dan minggu lalu, panel WTO yang beranggotakan tiga orang mengeluarkan temuannya dalam kasus yang dibawa oleh China, Norwegia, Swiss, dan Turki. Sementara kasus yang dibawa oleh India dan Rusia masih tertunda.
Di sisi lain, Pemerintahan Presiden Joe Biden telah mempertahankan tarif logam yang merupakan salah satu inti dari strategi "America First" Trump.