Twitter Banjir Gugatan Hukum dari Eks Karyawannya Usai Melakukan PHK Massal
semua pekerja korban PHK menandatangani perjanjian untuk mengajukan sengketa hukum terhadap Twitter di arbitrase daripada mengajukan ke pengadilan
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Perusahaan media sosial Twitter Inc digugat oleh 100 mantan karyawannya atas berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan.
Seorang pengacara untuk pekerja, Shannon Liss-Riordan, mengatakan dia telah mengajukan 100 tuntutan arbitrase terhadap Twitter yang membuat klaim serupa untuk empat tuntutan hukum class action yang tertunda di pengadilan federal California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters, semua pekerja menandatangani perjanjian untuk mengajukan sengketa hukum terhadap Twitter di arbitrase daripada mengajukan ke pengadilan, kata Liss-Riordan, yang berarti mereka kemungkinan besar akan dilarang berpartisipasi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action).
Baca juga: Disuruh Netizen Mundur, Elon Musk Cari Bos Baru Twitter
Twitter memberhentikan sekitar 3.700 karyawan pada awal November sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk pemotongan biaya oleh Elon Musk, yang membayar 44 miliar dolar AS untuk mengakuisisi platform media sosial itu, dan ratusan pekerja lainnya kemudian mengundurkan diri.
Tuntutan arbitrase tersebut menuduh Twitter melakukan diskriminasi jenis kelamin, pelanggaran kontrak, dan secara ilegal memberhentikan karyawan yang sedang cuti medis atau cuti orang tua.
Twitter tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan pernyataan.
Liss-Riordan mengatakan firma hukumnya, Lichten & Liss-Riordan, P.C., telah berbicara dengan ratusan mantan karyawan Twitter lainnya dan bermaksud untuk mengajukan lebih banyak tuntutan hukum dalam arbitrase atas nama mereka.
"Perilaku Twitter sejak Musk mengambil alih sangat mengerikan, dan kami akan mengejar setiap jalan untuk melindungi pekerja dan mengambil dari Twitter kompensasi yang menjadi hak mereka," katanya.
Gugatan class action yang tertunda mengklaim Twitter memberhentikan karyawan dan kontraktor tanpa pemberitahuan 60 hari yang diwajibkan oleh undang-undang Amerika Serikat, memberhentikan pekerja perempuan secara tidak proporsional, dan memaksa pekerja penyandang disabilitas dengan menolak memberikan izin kepada mereka untuk melakukan pekerjaan jarak jauh.
Baca juga: Elon Musk Bikin Jajak Pendapat: Haruskah Saya Mundur Sebagai Bos Twitter?
Twitter juga menghadapi setidaknya tiga keluhan yang diajukan ke dewan tenaga kerja AS, yang mengklaim pekerja dipecat karena mengkritik perusahaan, berusaha mengatur pemogokan, dan perilaku lain yang dilindungi oleh undang-undang tenaga kerja federal.
Perusahaan media sosial itu telah membantah tuduhan pelanggaran hukum yang membutuhkan pemberitahuan lebih lanjut dan belum menanggapi klaim lainnya.