Judi Online Merajalela, Tahun Ini Transaksinya Mencapai Rp 81 Triliun Lewat e-Wallet Hingga Kripto
Mereka menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp57 triliun untuk tahun 2021.
Dan terjadi peningkatan signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun kurang lebih Januari - November 2022 saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12).
Baca juga: Sosok Pria yang Tega Membuat Ibunya Jual Ginjal, Berusia 31 Tahun dan Terlilit Utang Judi Online
Ivan mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku judi online.
Mereka menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.
Selain itu modus lainnya adalah menggunakan rekening perantara, penarikan tunai, money changer, hingga penggunaan professional money launderer atau pihak yang punya keahlian untuk membantu agar tak terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana.
Virtual Currency seperti virtual akun, e-wallet, dan aset kripto lainnya juga digunakan sebagai sarana penginput dana pembayaran.
"Modusnya itu menggunakan nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan professional money launderer, penarikan tunai, ada money changer, dan tentu terkait virtual currency, virtual akun, e-wallet dan aset cripto lainnya yang dipakai sebagai sarana penginput dana pembayaran," tuturnya.
PPATK juga sebelumnya menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dari instansi terkait.
Adapun rinciannya 25 hasil analisis dilakukan oleh PPATK sendiri tanpa permintaan pihak
manapun, 42 analisis reaktif atas permintaan aparat penegak hukum, dan 1 dari laporan informasi.
Baca juga: Mahasiswa di Jogja Mengaku jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi Online
Sementara itu lanjut Ivan pihaknya menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp183,8 triliun.
"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1.215 laporan hasil analisis yang
terkait dengan 1.544 LTKM," kata Ivan.
"Dari 1.215 laporan tadi itu value atau nilai transaksi keuangan mencapai Rp
183.883.058.184.449," lanjutnya.
Lebih lanjut PPATK telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan selama periode Januari - November 2022 dengan melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 informasi.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online
Informasi tersebut diantaranya PJK bank 3.158 permintaan, PPJK non bank 821 permintaan, dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.
"Kita melakukan hubungan sangat intensif dalam bentuk permintaan informasi kepada
seluruh penyedia saja keuangan atau pelapor," ungkap Ivan.
Sementara nilai transaksi judi yang dibekukan sepanjang 2022 dari perjudian online sebesar Rp 850 miliar.
Nilai itu berasal dari penghentian aktivitas 421 rekening yang dicurigai sebagai wadah perbankan aktivitas perjudian.
Ivan menjelaskan, penelurusan otoritasnya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian.
“Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK pada tahun 2022, telah dilakukan peghentian sementara terhadap 421 rekening yang terindikasi tindak pidana perjudian setotal Rp 850 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri Dinilai Miliki Komitmen Tinggi Berantas Narkoba dan Judi Online
Satu Diberangus Tapi Lainnya Muncul
Sebelumnya Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan situs judi daring selalu bertambah meskipun pemerintah melakukan pemblokiran.
Johnny mengungkap bahwa Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan judi online. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan.
Johnny memastikan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs judi daring setiap waktu. Namun ia mengakui situs-situs judi masih ada.
Ia menyebut sudah lebih dari 560 ribu atau tepatnya 566.332 situs dan platform judi daring di Indonesia yang diblokir sejak tahun 2018.
Meski demikian penyakit masyarakat ini benar-benar sulit diberantas, meski telah diberangus, situs online yang lain muncul lagi.
Saat Tribunnews mencoba mencari situs judi online, hanya dengan mengetik "Judi Online" di Google, langsung muncul bermacam-macam penawaran judi online. (Tim Tribunnews.com)