Menkominfo Klaim Punya Cyber Drone, Awasi Ruang Digital 24 Jam Penuh
Menurut Johnny G Plate, cyber drone dapat membaca data numerik dan alfabet.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut pihaknya memiliki sebuah sistem pengawasan yang berpatroli selama 24 jam.
Sistem itu merupakan cyber drone yang dapat membaca data numerik dan alfabet.
"Kami mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hoax dan hate speech (ujaran kebencian) atau tindakan-tindakan terlarang dalam ruang digital," katanya dalam konferensi pers Menyongsong Pemilu Serentak 2024 di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Ia menegaskan apabila dibutuhkan tindakan penegakan hukum, Kominfo akan melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri terkait penindakan di ruang fisik.
Relasi tersebut telah dibangun melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Penanganan akan dilakukan atas pelanggaran undang-undang ITE. Sehingga tidak terjadi penafsiran ganda dalam rangka penegakan hukum," ujar Johnny.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan juga akan bekerja sama dengan berbagai platform digital dalam rangka memenuhi code of conduct (Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja) setiap platform digital.
Hal itu dilakukan agar semua penegakan hukum seperti blokir dan takedown tidak melawan undang-undang.
Baca juga: Johnny G Plate soal isu Kebocoran Data: Kominfo Itu Regulator Bukan Cyber Security
Ia meyakinkan kalau Kominfo tetap memberi dukungan yang kuat dan tinggi mengenai kebebasan berserikat masyarakat di ruang digital.
"Namun, kami bersama-sama perlu menjaga agar ruang digital kita tetap bersih," kata Johnny.
Baca juga: Apple Siapkan Fitur Lockdown Mode untuk Lindungi iPhone, iPad, dan macOS dari Serangan Cyber
Photo: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ketika diwawancara usai konferensi pers Menyongsong Pemilu Serentak 2024 di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Dok: Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz