Profil Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anang juga merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G
Mengutip baktikominfo.id, Anang Latif yang kelahiran Bandung ini, mendapatkan amanah menjadi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) sejak Juni 2016, dan dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru yakni Direktur Utama BAKTI atau setara dengan eselon I di kementerian.
Sebelum di BAKTI, Anang telah mengabdikan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih dari 20 tahun, di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sepanjang berkarir di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditanganinya, seperti Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, penyediaan BTS di daerah 3T, serta penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Janji Bersikap Kooperatif Diperiksa terkait Korupsi Pengadaan Tower BTS
Sebagai Direktur Utama, ayah tiga putri dan satu putra ini bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen instansi.
Pengalaman Anang di industri telekomunikasi telah didapatnya sejak mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung dengan gelar sarjana di bidang Teknik Telekomunikasi.
Anang juga merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.
Selain pendidikan di dua universitas ternama tersebut, Anang juga telah mengikuti berbagai pendidikan di London Business School, berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol.
Anang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Taskforce Implementasi Digital TV antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura (2009-2011), serta tergabung sebagai member ASEAN Digital Broadcasting sejak 2009 hingga sekarang.
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.