TikTok Dijatuhi Denda 16 Juta Dolar AS oleh Inggris, Ini Penyebabnya
TikTok dinilai melanggar undang-undang perlindungan data termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Penulis:
Nur Febriana Trinugraheni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Regulator Inggris mengatakan pihaknya telah mendenda TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling atau 15,9 juta dolar AS pada Selasa (4/4/2023).
Denda tersebut diterima TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan data termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Dikutip dari Reuters, Kantor Komisi Informasi Inggris (ICO) memperkirakan TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak Inggris di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan platformnya pada 2020, meskipun platform video pendek tersebut menetapkan usia minimum pengguna untuk membuat akun adalah 13 tahun.
Baca juga: Australia Larang TikTok di Perangkat Pemerintah, Dianggap Bisa Curi Data Nasional
ICO mengatakan pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020. TikTok dinilai tidak melakukan upaya yang cukup untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan platformnya atau menghapus pengguna anak-anak di bawah umur.
"Ada undang-undang untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu," kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards.
Data pengguna anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka, yang berpotensi menampilkan konten berbahaya atau tidak pantas kepada pengguna anak-anak, tambah Edwards.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO, meski mengisyaratkan pihaknya cukup lega karena denda telah dikurangi dari 27 juta poundsterling yang ditetapkan oleh ICO pada tahun lalu.
"Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu anak-anak berusia di bawah 13 tahun keluar dari platform dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas kami," kata juru bicara itu.
"Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya," imbuhnya.
Denda ICO mengikuti langkah pemerintah dan lembaga Barat dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Inggris, untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah terkait masalah keamanan.