Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Baru dan Lama, Simak Kode Berikut
Cara registrasi Kartu XL pelanggan baru dengan memasukkan kode SMS DAFTAR#NIK#nomorKK kemudian kirim ke 4444.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - XL merupakan satu dari beberapa layanan operator yang ada di Indonesia.
Adapun layanan operator lain meliputi Telkomsel, Indosat, dan Tri.
Seluruh pengguna layanan operator saat ini diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu yang digunakan, termasuk XL.
Registrasi kartu XL prabayar diwajibkan bagi calon pelanggan baru maupun pelanggan lama.
Ada beberapa kode yang perlu dimasukkan oleh pelanggan ketika melakukan registrasi kartu.
Selain itu, dikutip dari xl.co.id, untuk registrasi kartu XL pelanggan cukup menyiapkan E-KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (No KK).
Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Baru
1. Buka aplikasi perpesanan (SMS) kemudian ketik kode DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK).
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022
2. Kirim ke 4444
Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Lama
1. Buka aplikasi perpesanan (SMS) kemudian ketik kode ULANG#NIK#NomorKK.
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022
2. Kirim ke 4444
Baca juga: Apa Itu Ransomware yang Buat Layanan BSI Sempat Eror, Jadi Korban Kelompok Lockbit 3.0
Cara Registrasi Kartu XL bagi WNA
Cara registrasi kartu XL bagi Warga Negara Asing (WNA) yakni dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
Tidak Registrasi Kartu XL
Ada beberapa sanksi yang bakal dikenakan pada pelanggan apabila tidak melakukan registrasi kartu XL prabayar.
Bagi calon pelanggan atau pelanggan baru, kartu tidak dapat aktif apabila belum melakukan registrasi.
Adapun kewajiban registrasi kartu XL dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu.
Sementara registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama efektif berlaku 28 Februari 2018 lalu.
(Tribunnews.com/Fajar)