Langgar Privasi Pelanggan Wanita, Amazon Didenda 30,8 Juta Dolar AS
Amazon terbukti melakukan pelanggaran privasi terhadap pelanggan, salah satunya memata-matai pelanggan wanita lewat perangkat kamera pengawas.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) resmi menjatuhkan denda sebesar 30,8 juta dolar AS pada Amazon, perusahaan teknologi asal Amerika usai kepergok melakukan pelanggaran privasi.
Dalam laporan tertulis yang diterbitkan FTC, pada tahun 2017 silam Amazon terbukti melakukan pelanggaran privasi terhadap pelanggan, salah satunya memata-matai pelanggan wanita lewat perangkat kamera pengawas Ring buatan Amazon,
Kamera pengawas tersebut sengaja diletakan salah seorang karyawan Amazon di kamar tidur dan kamar mandi selama berbulan – bulan lamanya.
Baca juga: Bill Gates Ungkap Teknologi Kecerdasan Buatan Bisa Membunuh Google Search dan Amazon
Atas skandal ini Amazon dinyatakan bersalah dan diwajibkan untuk membayarkan denda puluhan juta pada korban, seperti yang dikutip dari The Guardian.
"Ring mengabaikan privasi dan keamanan membuat konsumen menjadi mata-mata dan pelecehan," kata Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, Samuel Levine.
Selain menjatuhkan denda, FTC juga meminta Amazon menghapus apapun yang dilihat secara tidak sah di kamera pengawas Ring. Lebih lanjut untuk mencegah terjadinya hal serupa Amazon dilarang memberikan fitur menghapus geolokasi dan informasi suara untuk produknya.
Sebelumnya Amazon sempat membantah tuduhan yang diajukan FTC, pihaknya menjelaskan bahwa karyawannya tidak melakukan pelanggaran privasi.
Amazon juga mengklaim sistem kamera besutannya dibuat untuk memberi pelanggan kendali atas pengalaman mereka. Namun pernyataan Amazon dipatahkan oleh bukti – bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan FTC.
"Meskipun kami tidak setuju dengan klaim FTC mengenai Alexa dan Ring, dan menyangkal melanggar hukum, penyelesaian ini menempatkan masalah ini di belakang kami," kata Amazon dalam sebuah pernyataan.
Denda seperti bukan kali pertama yang diterima Amazon, di tahun 2021 raksasa asal Amerika ini juga pernah dijatuhi denda sebesar 746 juta euro karena dituduh melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
Regulator Uni Eropa mengatakan pemrosesan data pribadi Amazon tidak sesuai dengan peraturan Perlindungan Data UE, alasan ini yang memicu kecurigaan para regulator UE hingga akhirnya mereka melayangkan sanksi denda ke Amazon.