Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Perpanjang SK PANDI Sebagai Registri Domain Indonesia

Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kominfo Perpanjang SK PANDI Sebagai Registri Domain Indonesia
HandOut/IST
Penyerahan SK perpanjangan registri domain Indonesia kepada PANDI oleh perwakilan Kementerian Kominfo RI  

Kominfo Perpanjang SK PANDI Sebagai Registri Domain Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis oleh Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo dan PANDI di Tangerang, Kamis (25/5/2023).

Dalam sambutannya, Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan bahwa dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.

Baca juga: Pandi Resmikan Kepengurusan Baru untuk Perkuat Domain .Id

“Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” tutur Teguh dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 4 Juni 2023.

“SK Nomor 218 Tahun 2023 ini memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. SK ini dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo RI terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu,” ujar Teguh.

BERITA TERKAIT

Pada kesempatan yang sama, John Sihar Simanjuntak selaku ketua PANDI mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.

Pihaknya menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini.

"Kami berharap kedepannya komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI selama ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga kedepannya Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain .id diharapkan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya,” ungkap John.

John mengatakan, PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.

“Peran PANDI sebagai Registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai stakeholder khususnya stakeholder internet yang ada di Indonesia, terlebih PANDI juga kedepannya juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia,” jelas John.

Pertemuan dan diskusi yang dilaksanakan antara Kemenkominfo dan PANDI ini berlangsung hangat dengan membahas berbagai aspek penerapan SK dalam rangka bersinergi untuk memajukan nama dsomain .id.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Tim Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI serta jajaran Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Badan Pengurus Harian PANDI lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas