Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kemenkominfo: Pegawai PLN Wajib Melindungi Data Pelanggan

PLN wajib mengetahui cara-cara yang tepat mengenai hal melindungi setiap data pengguna sebagaimana peran PLN itu sendiri sebagai institusi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkominfo: Pegawai PLN Wajib Melindungi Data Pelanggan
HO
Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2022 lalu yang menunjukkan bahwa kapasitas Literasi Digital masyarakat Indonesia dinilai sebesar 3.54 dari 5.00. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan para pegawai PLN wajib untuk menjaga hak subjek data pribadi, yakni data pelanggan.

Aturan ini, kata Bonifasius, telah disebutkan pada UU Perlindungan Data Pribadi.

"UU perlindungan data pribadi menyatakan bahwa PLN wajib menjaga hak subjek data pribadi, yaitu para pelanggan PLN," kata Bonifasius.

Baca juga: Mengenal Fenomena Catfishing dan Cara Menghindarinya: Hati-hati Saat Mengunggah Data Pribadi  

Hal tersebut diungkapkan oleh Bonifasius dalam Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada pegawai PLN di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat.

Dirinya menilai PLN harus memiliki formulasi untuk melindungi data para pelanggannya.

"PLN wajib mengetahui cara-cara yang tepat mengenai hal melindungi setiap data pengguna sebagaimana peran PLN itu sendiri sebagai institusi pengendali data pribadi," ucap Bonifasius.

Berita Rekomendasi

Bonifasius mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan pemahaman di bidang teknologi digital.

"Harapannya juga dengan memahami empat pilar digital, maka pegawai PLN dapat menjaga stabilitas bangsa demi mengarah pada kemajuan, kesatuan, dan persatuan bangsa di era digital,” ucapnya.

Seperti diketahui, Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2022 lalu yang menunjukkan bahwa kapasitas Literasi Digital masyarakat Indonesia dinilai sebesar 3.54 dari 5.00.

Berdasarkan hal tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang.

Kegiatan Literasi Digital yang diselenggarakan untuk pegawai PLN merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas