Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pakar Nilai Kominfo Perlu Segera Turun Tangan Tertibkan Social Commerce

Kominfo perlu menertibkan kegiatan social commerce TikTok yang dapat meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pakar Nilai Kominfo Perlu Segera Turun Tangan Tertibkan Social Commerce
Ist
TikTok Shopping. Kominfo perlu menertibkan kegiatan social commerce TikTok yang dapat meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan saat ini aplikasi media sosial Tiktok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitas transaksi antara user di seluruh dunia.

Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, Tiktok akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurutnya, perlu menertibkan kegiatan social commerce Tik Tok yang dapat meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM

"Kegiatan ini perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi cross border dan terbebas dari peraturan e-commerce," kata Alfred dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

"Antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, pajak dan sebagainya. Namun, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna" tambah Alfred.

Terkait klaim TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop, Alfred menilai aktivitas ini tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja.

Berita Rekomendasi

"Negara harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan baku dan mengikat," tutur Alfred.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri. Teten menuding Tik Tok berbohong soal tidak ada produk impor yang dipasarkan di Tik Tok.

Dia mengatakan kondisi ini menyebabkan akun digital yang dibuka untuk menfasilitasi UMKM dimaupulasi karena sebagian produk yang dipasarkan di markerplace adalah produk impor.

"Meskipun UMKM kita sudah 21 juta yang terhubung ke ekosistem digital, sudah on boarding di marketplace, tapi sebagian produk yang dijual itu adalah impor,” jelas Teten seusai menghadiri pendidikan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Seperti diketahui, Project S TikTok merupakan proyek dari aplikasi video pendek asal China, TikTok. Perusahaan ingin memperluas penawaran ritel online-nya, di mana perusahaan induk di China, ByteDance, akan menjual produk mereka sendiri melalui TikTok Shop.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas