Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bos OJK: Kebocoran Data dan Gangguan Internet Masih Jadi Tantangan Transformasi Digital

OJK ingin memastikan stabilitas sektor industri keuangan tetap terjaga dan aman di era digital.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bos OJK: Kebocoran Data dan Gangguan Internet Masih Jadi Tantangan Transformasi Digital
Reynas Abdila
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan sejumlah tantangan Indonesia dalam melakukan transformasi digital.

Ada beberapa kendala utama yang masih pekerjaan rumah yakni rendahnya literasi keuangan dan literasi digital serta peningkatan ancaman fraud.

“Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital, serta risiko pihak ketiga,” kata Mirza dalam Digital Investment Forum di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Tangkal Penyebaran Radikalisme, BNPT Ajak Personel Kehumasan Sebarkan Konten Positif di Internet

Mirza menyebut masalah lainnya adalah risiko strategi mencakup investasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis.

Menurutnya, talent san leader digital juga belum memadai.

“Dan tentu yang paling penting regulasi untuk mendorong transformasi dan kolaborasi sekaligus menjaga industri safe and sound,” urainya.

Berita Rekomendasi

Sebagai regulator, OJK ingin memastikan stabilitas sektor industri keuangan tetap terjaga dan aman di era digital.

Mirza menambahkan perlunya sinergitas tidak hanya antar lembaga tetapi dengan industri keuangan untuk penembangan keuangan digital.

Adapun kompenen indeks literasi digital di Indonesia berada di level menengah pada 2020 tercatat 3,46 dan pada 2021 meningkat menjadi 3,49.

“Literasi digital kita masih berada di antara posisi 3,30 sampai 3,60,” tuturnya.

Dia menyampaikan secara umum UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi dampak perubahan yang signifikan di bidang keuangan dengan memperbarui ketentuan yang ada.

“Ke depan OJK juga akan mengawasi digital aset kripto dan koperasi simpan pinjam (KSP),” imbuh Mirza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas