Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Bos OJK: Kebocoran Data dan Gangguan Internet Masih Jadi Tantangan Transformasi Digital

OJK ingin memastikan stabilitas sektor industri keuangan tetap terjaga dan aman di era digital.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bos OJK: Kebocoran Data dan Gangguan Internet Masih Jadi Tantangan Transformasi Digital
Reynas Abdila
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan sejumlah tantangan Indonesia dalam melakukan transformasi digital.

Ada beberapa kendala utama yang masih pekerjaan rumah yakni rendahnya literasi keuangan dan literasi digital serta peningkatan ancaman fraud.

“Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital, serta risiko pihak ketiga,” kata Mirza dalam Digital Investment Forum di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Tangkal Penyebaran Radikalisme, BNPT Ajak Personel Kehumasan Sebarkan Konten Positif di Internet

Mirza menyebut masalah lainnya adalah risiko strategi mencakup investasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis.

Menurutnya, talent san leader digital juga belum memadai.

“Dan tentu yang paling penting regulasi untuk mendorong transformasi dan kolaborasi sekaligus menjaga industri safe and sound,” urainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai regulator, OJK ingin memastikan stabilitas sektor industri keuangan tetap terjaga dan aman di era digital.

Mirza menambahkan perlunya sinergitas tidak hanya antar lembaga tetapi dengan industri keuangan untuk penembangan keuangan digital.

Adapun kompenen indeks literasi digital di Indonesia berada di level menengah pada 2020 tercatat 3,46 dan pada 2021 meningkat menjadi 3,49.

“Literasi digital kita masih berada di antara posisi 3,30 sampai 3,60,” tuturnya.

Dia menyampaikan secara umum UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi dampak perubahan yang signifikan di bidang keuangan dengan memperbarui ketentuan yang ada.

“Ke depan OJK juga akan mengawasi digital aset kripto dan koperasi simpan pinjam (KSP),” imbuh Mirza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas