Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Kena Denda 345 Juta Euro, Ini Pelanggarannya

Uni Eropa mendenda TikTok ratusan juta euro karena melanggar undang-undang di persatuan Benua Biru tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TikTok Kena Denda 345 Juta Euro, Ini Pelanggarannya
web Tiktok
Ilustrasi TikTok. Uni Eropa mendenda TikTok ratusan juta euro karena melanggar undang-undang di persatuan Benua Biru tersebut. 

TRIUNNEWS.COM -- Uni Eropa mendenda TikTok ratusan juta euro karena melanggar undang-undang di persatuan Benua Biru tersebut.

Pengawas data Irlandia yang mengatur TikTok seluruh Uni Eropa tersebut menjelaskan aplikasi video milik Tiongkok tersebut telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Pengawas pun mendenda aplikasi asal China tersebut sebesar 345 juta euro atau 296 juta pounsterling karena melanggar undang-undang data UE dalam menangani akun anak-anak, termasuk gagal melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik.

Baca juga: Lewat Fitur Live Shopping, TikTok Catatkan Rekor Penjualan Senilai Rp 107 Miliar

Dikutip dari The Guardian, pelanggaran TikTok antara lain meliputi:

  1. Menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara default;
  2. Mengizinkan komentar publik terhadap akun tersebut;
  3. Tidak memeriksa apakah orang dewasa yang diberi akses ke akun anak pada skema “keluarga berpasangan” adalah orang tua atau wali;
  4. Dan tidak memperhitungkan dengan baik risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah 13 tahun pada platform yang ditempatkan di tempat umum.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengatakan pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka disetel ke publik – artinya siapa pun dapat melihat konten akun atau mengomentarinya – secara default .
Ditemukan juga bahwa skema “pasangan keluarga”, yang memberikan kontrol kepada orang dewasa atas pengaturan akun anak, tidak memeriksa apakah orang dewasa yang “dipasangkan” dengan pengguna anak adalah orang tua atau wali.

Baca juga: Klarifikasi Menteri Teten Soal TikTok Shop

DPC memutuskan bahwa TikTok, yang memiliki usia pengguna minimal 13 tahun, tidak memperhitungkan dengan tepat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah umur yang memperoleh akses ke platform tersebut.

Dikatakan bahwa proses pengaturan publik secara default memungkinkan siapa pun untuk “melihat konten media sosial yang diposting oleh pengguna tersebut”.

Berita Rekomendasi

Fitur Duet dan Stitch, yang memungkinkan pengguna menggabungkan konten mereka dengan TikToker lain, juga diaktifkan secara default untuk usia di bawah 17 tahun. Namun, DPC menemukan tidak ada pelanggaran terhadap GDPR dalam hal metode verifikasi usia pengguna.

Keputusan DPC diambil setelah TikTok didenda £12,7 juta pada bulan April oleh regulator data Inggris karena secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa izin orang tua.

Komisioner informasi mengatakan TikTok “sangat sedikit melakukan apa pun” untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.

TikTok mengatakan penyelidikan tersebut meninjau pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020 dan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.

Semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke pribadi – artinya hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat konten mereka – secara default sejak tahun 2021.

Sementara TikTok mengonfirmasi tidak menyetujui denda tersebut.

Dalam sebuah pernyataannya, TikTok mengatakan: “Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besarnya denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus pada fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu, dan kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default.”

DPC juga mengakui bahwa pihaknya telah ditolak oleh Dewan Perlindungan Data Eropa, sebuah badan yang terdiri dari regulator data dan privasi negara-negara anggota UE, dalam beberapa aspek keputusannya.

Artinya, peraturan tersebut harus menyertakan usulan temuan dari regulator Jerman bahwa penggunaan “pola gelap” – istilah untuk desain situs web dan aplikasi yang menipu dan mengarahkan pengguna ke perilaku tertentu atau membuat pilihan tertentu – melanggar ketentuan GDPR tentang pemrosesan data pribadi yang adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas