Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya

Akan ada pembatasan minimal harga barang cross border yang boleh diperjualbelikan di marketplace (lokapasar), yaitu sebesar 100 dolar AS.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya
Ist
TikTok Shopping. Akan ada pembatasan minimal harga barang cross border yang boleh diperjualbelikan di marketplace (lokapasar), yaitu sebesar 100 dolar AS. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera merampungkan peraturan yang salah satunya mengatur social commerce.

Adapun salah satu social commerce yang kini sedang tenar di tengah masyarakat adalah TikTok Shop.

Peraturan yang akan segera dirampungkan ini adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Larang TikTok Shop, Kemendag Bakal Keluarkan Aturan soal Social Commerce

Informasi terakhir, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.

Prosesnya saat ini akan kembali ke internal Kementerian Perdagangan (Kemendag), di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag.

Berita Rekomendasi

Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita tunggu proses dari Kemenkumham karena biasanya waktu pengundangan seminggu ya. Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya," kata Isy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Ia kemudian membocorkan beberapa poin yang akan di dalam revisi Permendag 50/2020.

Pertama mengenai e-commerce, di mana definisi dari social commerce akan lebih jelas.

"Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," ujar Isy.

Kedua, mengenai pembatasan minimal harga barang cross border yang boleh diperjualbelikan di marketplace (lokapasar), yaitu sebesar 100 dolar AS.

Ketiga, soal positive list atau daftar positif, yang mana di situ akan dijelaskan barang apa saja yang diperbolehkan untuk dijual di lokapasar.

"Kemudian, larangan lokapasar bertindak sebagai produsen. Contoh, kalau misalnya Tokopedia membuat barang sendiri, mereknya dijual di situ, itu dilarang," kata Isy.

Berikutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di lokapasar harus memenuhi standar seperti SNI.

Menurut Isy, itu juga akan mengurangi barang yang masuk, baik itu crossborder atau bukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas