Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Jualan, Hanya Boleh Promosi Tanpa Transaksi
Keputusan larangan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana hari ini.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah resmi melarang social commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, dikutip dari Kontan, Senin (25/9/2023).
Keputusan larangan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana hari ini.
Baca juga: Di Tengah Wacana Penutupan, Pelaku UMKM Lokal Mengaku Merasakan Manfaat Berdagang di TikTok Shop
Zulkifli menyebut, sosial commerce hanya boleh mempromosikan suatu produk atau iklan seperti halnya televisi.
"Iklan boleh, tapi tidak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," paparnya.
Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyebut revisi Permendag itu akan segera diteken.
Apabila ada social e-commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Dia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (Yudho Winarto/Kontan)