Menkominfo Budi Arie Bakal Libatkan Aparat Penegak Hukum Jika Meta Gagal Hapus Konten Judi Online
Meta diminta untuk menghapus konten judi online dari berbagai platform mereka dalam waktu 1 x 24 jam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melayangkan peringatan keras ke perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram, yakni Meta.
Budi meminta Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.
Meta diminta untuk menghapus konten judi online dari berbagai platform mereka dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca juga: OJK Minta Pihak Bank Melapor ke PPATK terkait Status Rekening yang Diduga Terlibat Judi Online
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Budi telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Namun, setelah surat tersebut dikirim, Budi mengaku pihaknya masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta.
Budi menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.
Menurut dia, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.
Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.