Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G
Pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ini tertuang lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satgas BAKTI Kementerian Kominfo. Pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ini tertuang lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023.
Tujuan pembentukan satgas ini untuk mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," kata Budi sebagaimana tertuang dalam SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kominfo pada Sabtu (14/10/2023).
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Satgas BAKTI Kominfo memiliki tiga tugas.
Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.
Adapun infrastruktur yang dimaksud mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1.
Infrastruktur tersebut untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum.
Selain itu, debottlenecking juga di bidang kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden
Ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.
Keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo tercatat mulai 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2024.
Baca juga: Libatkan Semua Unsur, Menkominfo Optimistis Proyek BTS 4G Bisa Segera Tuntas
Berikut susunan Satgas BAKTI Kominfo
Pengarah:
1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika
2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika
Ketua:
Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo
Wakil Ketua:
Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo
Sekretaris:
Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo
Anggota:
- Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo
- Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo
- Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo
- Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI
- Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
- Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
- Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.