Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Perputaran Duit Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Menkominfo Sebut Telah Mentakedown 425 Ribu Konten

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, total perputaran uang terkait praktik judi online berkisar antara Rp160 triliun Rp350 t

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perputaran Duit Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Menkominfo Sebut Telah Mentakedown 425 Ribu Konten
Bambang Ismoyo/Tribunnews.com
Menkominfo Budi Arie Setiadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, total perputaran uang terkait praktik judi online berkisar antara Rp160 triliun hingga Rp350 triliun per tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, dirinya bersama para jajaran di Kementerian Kominfo terus melakukan upaya untuk memberantas praktik tersebut.

"Nilai transaksi bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun per tahun. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menkominfo," ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Judi Online Diberangus, Perputaran Duitnya Tembus Rp 350 Triliun

Budi melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 425.506 konten digital yang mengandung muatan judi online.

Angka pemblokiran tersebut diambil sejak 18 Juli 2023 hingga 18 Oktober Oktober 2023, atau 3 bulan ke belakang.

"Selama beberapa bulan saya sebagai Menteri Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas melakukan pemberantasan konten perjudian online mulai dari 18 juli hingga 18 Oktober 2023 kami sudah melakukan eksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ungkap Budi Arie.

Berita Rekomendasi

Menkominfo mengungkapkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Kominfo, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian.

Baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Fagioli, Zaniolo dan Tonali Baru Awal, Ada 10 Pemain yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online

Adapun, Kementerian Kominfo telah menggandeng sejumlah lembaga terkait, tak hanya pihak Kepolisian melainkan juga Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan, hingga para Operator Seluler.


"Kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, dan pihak lain yang memfasilitasi kejahatan judi online," ucap Budi.

"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitarnya untuk memerangi judi olnie menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas