Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jepang Selidiki Tindakan Monopoli Google, Paksa Produsen Ponsel Pasang Aplikasi Chrome

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) kini sedang menyelidiki praktik bisnis monopolistis yang dilakukan Google di negara itu.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jepang Selidiki Tindakan Monopoli Google, Paksa Produsen Ponsel Pasang Aplikasi Chrome
Vlad Savov/Bloomberg.
Kantor perwakilan Google di Shibuya, Tokyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) kini sedang menyelidiki praktik bisnis monopolistis yang dilakukan Google di Jepang yang diduga melanggar undang-undang antimonopoli.

Dalam laporan tertulisnya JFTC menjelaskan mereka tengah menyelidiki Google lantaran terindikasi melakukan monopoli pasar dengan memaksa produsen smartphone Android untuk memasang aplikasi browser Google Search serta Google Chrome.

Google juga diduga telah menandatangani kontrak dengan produsen ponsel pintar agar mereka tidak menginstal aplikasi mesin pencarian dari perusahaan pesaing secara default di perangkat mereka.

Sebagai imbalannya, Google menawarkan pembagian pendapatannya kepada pembuat smartphone Android yang sepakat memasang mesin browser Google kedalam pencari pencariannya.

"Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian," kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari Reuters.

Meski masih dalam tahap penyelidikan, namun apabila tuduhan yang diajukan oleh JFTC terbukti maka Google terancam dijatuhi hukuman denda.

Berita Rekomendasi

Juru bicara Google hingga saat ini masih enggan memberikan komentar terkait adanya isu pelanggaran undang-undang antimonopoli tersebut.

Menurut berita yang beredar perusahaan raksasa teknologi asal Amerika ini telah berulang kali menghadapi gugatan dari sejumlah negara.

Baca juga: Android 14 Versi Final Resmi Meluncur untuk Google Pixel, Samsung dkk Kapan?

Seperti baru – baru ini pemerintah federal Eropa menjatuhkan denda antimonopoli sebesar 4,12 Miliar Euro atau sekitar Rp 61,2 Triliun karena Google terbukti menghambat persaingan melalui dominasi Android.

Selain Eropa pemerintah Federal AS pada awal September lalu juga turut menggugat Google karena perusahaan teknologi ini dicurigai melakukan pelanggaran monopoli dalam bisnis mesin pencariannya.

Baca juga: Tinggalkan Google, Apple Siapkan Mesin Pencari Khusus untuk iPad dan iPhone

Departemen Kehakiman AS menduga Google dengan sengaja merugikan kompetitor melalui kesepakatan dengan operator telekomunikasi dan pembuat ponsel pintar yang menjadikan Google Search sebagai opsi default atau eksklusif pada produk yang digunakan oleh jutaan konsumen.

Meski pihak Google telah menepis tuduhan tersebut, namun akibat pelanggaran tersebut Departemen Kehakiman AS meminta pengadilan Amerika untuk memaksa Google mencabut Google Ad, termasuk AdX pertukaran iklannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas