Pengajuan Izin Social Commerce oleh Induk Facebook dan Instagram Tertahan
Ada beberapa hal yang masih kurang seperti dokumen aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan sebagainya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tengah mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pengajuan izin tersebut sedang tertahan karena ada dokumen yang belum lengkap.
"[Meta] sudah mengajukan, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi, belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Meta Kembali Bukukan Cuan, Laba Kuartalan Tembus 34,15 Miliar Dolar
Isy menyebut, ada beberapa hal yang kurang seperti dokumen aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan sebagainya.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya, sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada link langsung gitu," ujarnya.
Sedangkan untuk TikTok Shop, Isy mengatakan bahwa platform asal China tersebut kegiatannya masih dibatasi seputar promosi, bukan transaksi jual beli.
"Kalau TikTok Shop sebagai social commerce kan masih izinnya sampai 3A dan itu kegiatannya dibatasi kan, dibatasi untuk promosi saja. Untuk iklan, untuk market survei, nah itu masih ada izinnya," kata Isy.
"Tapi mereka kan kemarin karena ada Permendag 31/2023 yang melarang namanya sosial commerce untuk bertransaksi, mereka menutup transaksinya," lanjutnya.