Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Penipuan di WhatsApp Menyasar Nasabah Perbankan, Ini Saran Menkominfo

Pelaku tindak kejahatan tersebut menyasar rekening bank dan akun dompet digital milik masyarakat.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Penipuan di WhatsApp Menyasar Nasabah Perbankan, Ini Saran Menkominfo
Reuters
Kominfo telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi maraknya penipuan di era digital. Salah satunya dengan bank dan pelaku jasa keuangan menggunakan Short Message Service (SMS) sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi maraknya penipuan di era digital.

Salah satunya dengan bank dan pelaku jasa keuangan menggunakan Short Message Service (SMS) sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi.

“Ya bisa SMS, semuanya kita lakukan. Pokoknya ruang digital ini kita buat sehat ,” kata Budi di gedung DPR, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Modus Kirim File APK Surat Tilang, Pemuda 23 Tahun Kuras Rekening Korban hingga Rp 2,3 Miliar

Pernyataan Budi itu menjawab pertanyaan tentang maraknya penipuan digital dan peretasan di WhatsApp. Pelaku tindak kejahatan tersebut menyasar rekening bank dan akun dompet digital milik masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban mencapai nilai miliaran rupiah.

Budi mengatakan, Kemenkominfo bakal bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah kejadian penipuan berulang.

“Sudah musim pemilu, hoaks, penipuan semuanya ada. Ya kita bekerja sama dengan operator seluler dan juga platform, dan sebagainya,” kata Budi.

Pernyataan Menkominfo tersebut memang beralasan. Data dan informasi keuangan yang dikirimkan oleh bank dan perusahaan jasa keuangan, berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Berita Rekomendasi

Data dalam kategori ini wajib untuk dilindungi. Sebagai kementerian teknis, tentunya Kemenkominfo hanya bisa merekomendasikan layanan yang telah mereka tetapkan pengaturannya, serta mereka terbitkan perizinannya, seperti SMS.

Hingga saat ini tidak ada regulasi yang tegas mengatur layanan pengiriman pesan berbasiskan platform seperti WhatsApp. Akibatnya, layanan seperti WhatsApp tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC). Pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian pun tidak disediakan di Indonesia. Korban penipuan di WhatsApp tidak tau kemana harus melapor. Akibatnya, masyarakat selaku konsumen yang dirugikan.

Upaya untuk menata layanan tersebut pernah dilakukan Kemenkominfo pada saat penyusunan UU Cipta Kerja. Namun hal tersebut tidak terwujud karena adanya tekanan luar biasa dari OTT seperti Google dan Facebook dengan memanfaatkan kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor pada Rabu, 15 November 2023.

“Namun pada saat finalisasi UU Cipta Kerja ada tekanan luar biasa dari mereka. Saat itu Google dan Facebook kirim surat keberatan ke Kominfo. Bahkan Kedutaan Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Menko Perekonomian mengenai penolakan,” ucap Wayan.

Di sisi lain, sebagai layanan yang telah terdapat pengaturannya, SMS memiliki pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian di Indonesia. Pengirim SMS dapat tervalidasi dengan baik, karena sudah terhubung ke data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dari aspek penegakan hukum, sudah terdapat aturan yang tegas tentang lawful intercept dan akses aparat penegak hukum.

Mempertimbangkan kondusifitas menjelang Pemilu 2024, dan untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sangat logis jika Menkominfo mengiyakan SMS sebagai upaya mitigasi.

Kedepannya, bank dan perusahaan penyedia jasa keuangan dapat mempertimbangkan kembali penggunaan WhatsApp setelah terdapat pengaturan yang tegas dan jelas tentang layanan tersebut, sehingga kepentingan masyarakat selaku konsumen dapat terlindungi dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas