Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Digitalisasi Administrasi Perpajakan Bisa Jadi Instrumen Pemerintah Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak

Lebih dari itu, digitalisasi proses administrasi perpajakan dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengoptimalkan kepatuhan para Wajib Pajak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Digitalisasi Administrasi Perpajakan Bisa Jadi Instrumen Pemerintah Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak
Istimewa
Perusahaan rintisan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan tanda tangan elektronik (TTE) PT Privy Identitas Digital (Privy) mengakuisisi perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) PT Garda Bina Utama (AyoPajak). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan rintisan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan tanda tangan elektronik (TTE) PT Privy Identitas Digital (Privy) mengakuisisi perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) PT Garda Bina Utama (AyoPajak).

Akuisisi ini dalam rangka percepatan dan pengembangan digitalisasi proses administrasi perpajakan serta penguatan bisnis identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

“Semoga akuisisi ini menjadi langkah awal kami dalam mewujudkan sebuah ekosistem digital dimana pengguna dapat menggunakan one stop service layanan administrasi perpajakan yang dilengkapi dengan TTE tersertifikasi yang dapat memudahkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat untuk melaporkan pajak,” ujar CEO AyoPajak Andreas Saryadi dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Lebih jauh Andreas mengatakan, kolaborasi kedua perusahaan ini yang merupakan PSrE berinduk pada Kemenkominfo, dapat membuat proses administrasi pelaporan pajak digital lebih terjamin dari segi legalitas dan keabsahannya.

Hal ini diharapkan juga menambah kepercayaan para Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital. 

Pasalnya, kepastian hukum TTE tersertifikasi yang telah diwajibkan untuk semua transaksi elektronik berisiko tinggi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah.

Baca juga: Deretan Perusahaan dan Wirausaha Nasional yang Dinobatkan Sukses Dorong Ekonomi Digital, Siapa Saja?

Berita Rekomendasi

Lebih dari itu, digitalisasi proses administrasi perpajakan dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengoptimalkan kepatuhan para Wajib Pajak.

“Ke depannya AyoPajak diharapkan dapat berkembang menjadi market leader pada sektor administrasi perpajakan digital di Indonesia yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para Wajib Pajak,” ujar CEO Privy, Marshall Pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas