Apple Kena Sanksi, Dijatuhi Denda Rp 31,4 Triliun Buntut Pelanggaran UU Antimonopoli
Pemerintah Uni Eropa (UE) resmi menjatuhkan denda sebesar 1,95 miliar dolar atau sekitar Rp 31,4 triliun kepada Apple
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL – Pemerintah Uni Eropa (UE) resmi menjatuhkan denda sebesar 1,95 miliar dolar atau sekitar Rp 31,4 triliun kepada Apple, pada Selasa (5/4/2024).
Hukuman denda itu dilayangkan usai 2019 silam perusahaan layanan streaming musik Spotify mengeluh ke otoritas Eropa bahwa Apple telah mencegah layanan streaming musik memberitahu pengguna tentang opsi pembayaran di luar App Store-nya.
Sejak saat itu otoritas UE mulai menggelar investigasi, setelah ditelusuri lebih jauh perusahaan teknologi asal Amerika terbukti melanggar undang – undang antimonopoli UE, dengan mencegah pengguna di Eropa mengakses informasi tentang layanan musik Spotify dan layanan streaming alternatif lainnya.
Baca juga: Komponen Buatan Huawei Bikin Produksi Kendaraan Listrik di China Mandek
Tak hanya itu Apple juga sengaja memblokir aplikasi pesaing guna mencegah pengguna perangkat iPhone mengetahui alternatif yang lebih terjangkau dalam mengakses streaming musik di luar App Store.
“Selama satu dekade, Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk distribusi aplikasi streaming musik melalui App Store,” kata kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager dikutip dari Al Jazeera.
“Mereka melakukannya dengan membatasi pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple. Hal ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE,” jelas Vestager.
Karena tindakan yang dilakukan Apple dianggap sebagai tindakan perdagangan yang tidak adil, hingga membuat jutaan konsumen Eropa merugi dan harus membayar biaya langganan lebih mahal ketimbang tarif berlangganan di luar aplikasi. UE akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sejumlah sanksi.
“Dalam hal ini Apple melakukan tindakan ilegal, menentang aturan antimonopoli Uni Eropa Pasal 102 TFEU dan Pasal 54 Perjanjian Area Ekonomi Uni Eropa” ucap Margrethe Vestager.
Selain menjatuhkan denda, otoritas UE juga memerintahkan Apple agar menghapus pembatasan App Store sesuai dengan aturan UE baru yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), yang harus dipatuhi Apple paling lambat tanggal 7 Maret.