Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Terindikasi Melakukan Tindakan Diskriminatif, Pelaku Usaha Digital dalam Sorotan KPPU

KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia

Editor: Sanusi
zoom-in Terindikasi Melakukan Tindakan Diskriminatif, Pelaku Usaha Digital dalam Sorotan KPPU
dok. Huukum Online
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. 

Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Baca juga: TikTok Sambangi KPPU, Luruskan Berbagai Informasi yang Beredar di Publik

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.




Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. 

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.

Baca juga: Lazada dan AHA Commerce Sinergi Dukung Brand Lokal Go Digital, Raih Omzet Berlipat!

Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

BERITA TERKAIT

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas