Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial Dikritik, Independensinya Dipertanyakan
Wacana pembentukan Dewan Media Sosial menjadi isu yang menarik karena tiba-tiba dimunculkan lagi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial sekaligus founder Pusat Informasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi (PIKAT) Damar Juniarto menilai wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) sebagai isu yang menarik.
Ini karena tiba-tiba dimunculkan lagi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini Budi Arie Setiadi.
Padahal usulan itu sudah disampaikan saat Mahfud MD menjabat Plt Menkominfo agar dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang ITE.
“Jadi saya sedikit agak kecewa kenapa itu diangkat lagi ketika itu usulannya masuk di revisi UU ITE tapi ternyata undang-undang ITE-nya sudah jadi dan rumusannya tidak menyebutkan tentang keberadaan Dewan Media Sosial,” kata Damar kepada Tribun dalam diskusi kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Artinya, jika Dewan Media Sosial (DMS) tidak ada rumusannya dalam undang-undang, keinginan untuk menghidupkan DMS itu menjadi pertanyaan.
“Bagaimana kedudukan Dewan Media Sosial itu dalam sistem hukum kita, itu pertama. Lalu yang kedua nomenklaturnya ya, bagaimana dia mendapat pembiayaan kalau dua ini kemudian diabaikan kan artinya ada agenda yang saya harus bilang agenda ya,” jelas Damar.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan Dewan Media Sosial dibawahnya sekaligus dengan pembiayaannya.
Hal itu yang kemudian bertentangan dengan prinsip keberadaan Dewan Media Sosial. Paling tidak ada delapan prinsip Dewan Media Sosial, salah satu prinsipnya adalah independensi.
“Nah bagaimana bisa independen kalau dia dibawa Kominfo, itu jadi pertanyaan besar mungkin Kominfo bisa menjelaskan kemudian dengan situasi sekarang daripada menjadi gaduh ya” tukasnya.
Wacana menghidupkan Dewan Media Sosial tak dipungkiri membuat orang tidak tenang hidupnya karena khawatir betul sudah banyak represi di mana-mana lalu undang-undangnya pun demikian.
Kemudian ada pertanyaan bagaimana cara atau operasinya si Dewan Media Sosial ini.
“Apakah Menteri ini masih punya bayangan seperti sebelumnya karena sebelumnya ada usul menamakan dengan forum pengawas media sosial. Apakah masih seperti itu atau dia betul-betul Dewan Media Sosial yang memang disyaratkan dan diusulkan oleh PBB selama ini untuk dimiliki oleh banyak negara UNESCO,” paparnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Ini Tujuannya Kata Menkominfo Budi Arie
Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).
Beberapa poin penting tentang wacana pembentukan DMS dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
“Wacana pembentukan DMS merupakan respon positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO (organisasi masyarakat sipil) dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO,” ucap Budi Arie.
Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya.
Jika memang tebentuk, Menkominfo bilang bahwa DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.
Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.
“Apabila terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” tegasnya.
Tawaran pembentukan DMS dari UNESCO itu merupakan salah satu usulan dalam menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan kerisauan di berbagai negara dalam aspek ekonomi.
Budi Arie menyerukan bahwa Eropa dan Amerika juga sudah risau dengan sosial media.
Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, disrupsi e-commerce yang kini berkembang cukup pesat seperti maraknya praktik jual beli online lewat media sosial atau social commerce (S-Commerce).
Kehadiran Dewan Media Sosial dengan pelibatan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem akan menjadi perhatian pemerintah agar ruang digital saling dikontrol oleh berbagai pihak.