PDNS Diretas Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Akan Takedown Konten Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan tidak jadi memblokir media sosial X
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan tidak jadi memblokir media sosial X (dahulu bernama Twitter) tak lama berselang setelah server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas serangan ransomware sejak Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, sesuai perkataan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, X tidak jadi diblokir.
"Pak menteri sudah bicara itu enggak jadi diblokir," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Karena tidak jadi melakukan pemblokiran, Usman menyatakan Kominfo akan menempuh jalur lain, yakni melakukan take down konten.
Ia mengklaim selama ini Kominfo telah berhasil jika melakukan take down pada konten pornografi. "Jadi, kami memakai mekanisme take down, firewall, itu dulu yang kita lakukan," ujar Usman.
"Kan selama ini kita dianggap sukses menghadang pornografi kecuali yang masuk lewat vpn ya. Bahkan, pengamat bilang, dalam kasus judi online tiru dong pornografi."
"Kami relatif sukses. Jadi kami akan pakai firewall, kami akan mekanisme takedown kalau lolos," lanjut Usman Kansong.
Sebelumnya, Kominfo sempat berencana akan memblokir X, imbas dari media sosial milik Elon Musk itu memperbolehkan adanya konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.
"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang Tetap Lanjut Meski Ada Serangan Ransomware
Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.
Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.
Baca juga: Server PDNS Dibangun dari Pajak Rakyat, Roy Suryo: Pemerintah Harus Transparan
Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.
"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.
"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.