Kominfo Kesulitan Berantas Konten Negatif di Platform X, Ini Penyebabnya
Kominfo akan terus melakukan sejumlah upaya agar masyarakat di Indonesia terhindar dari konsumsi konten negatif.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, konten-konten ilegal atau negatif sulit dihilangkan 100 persen pada ruang digital media sosial X (dahulu Twitter).
Meski demikian, Kominfo akan terus melakukan sejumlah upaya agar masyarakat di Indonesia terhindar dari konsumsi konten negatif tersebut.
Adapun, konten negatif yang dimaksud yakni seperti konten terkait judi online maupun pornografi.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Saat Konten-konten Negatif Terus Bermunculan
Hal ini diungkapkan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyanto, saat ditanya awak media perihal batalnya rencana Pemerintah yang akan memblokir aplikasi X.
"Ketika Twitter merilis policy-nya, meskipun tidak secara terbuka, tapi dia memungkinkan bahwa konten pornografi itu bisa diakses. Kemudian kami memberikan suatu peringatan," ungkap Teguh di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Lalu apakah kemudian Twitter menjadi bersih? Teman-teman bisa lihat, search aja dengan keyword-keyword negatif. Masih ada kan? Karena dia UGC atau User Generated Content. Yang men-generate (menghasilkan) konten adalah user," sambungnya.
Diketahui, Kominfo sempat berencana akan memblokir X, imbas dari media sosial milik Elon Musk itu memperbolehkan adanya konten pornografi.
Terlebih, Kominfo telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.
Namun, setelah munculnya pro dan kontra perihal polemik tersebut, Kominfo akhirnya memutuskan untuk batal melakukan pemblokiran pada media sosial X.
Dan Kominfo akan menempuh jalur lain, yakni melakukan take down konten.
Dengan mekanisme yakni Kominfo melakukan patroli siber konten negatif, dan konten yang terjaring akan dilimpahkan ke X untuk dihapus.
Apabila konten-konten tersebut tak kunjung dihapus, maka X harus membayar denda yang telah disepakati.
"Kami (akan) mempatroli dengan manusia maupun dengan mesin kami. Komitmen ini yang kita jaga dengan monitoring," ungkap Teguh.
"Tapi setidaknya, secara policy, tidak boleh satu platform social media atau platform penyelenggaraan apapun, memberikan ruang bagi konten yang negatif. Khususnya misalnya disini pornografi dan judi online," pungkasnya.