Pendaftaran Anggota Komite Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Diperpanjang
Hal ini dilakukan untuk mengatur hubungan kerja sama saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Presiden RI Joko Widodo atas usulan masyarakat pers telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Hal ini dilakukan untuk mengatur hubungan kerja sama saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Peraturan ini mengatur dibentuknya Komite untuk mengawal perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca juga: Pencatatan Data Volume Limbah Plastik Kini Bisa Dilakukan Via Platform Digital
Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota Komite.
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas bertugas menjembatani perjanjian bisnis saling menguntungkan antara
perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam rangka menjamin keberlanjutan
jurnalisme berkualitas.
Merespon masukan masyarakat dan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada partisipasi masyarakat pers dan anggota masyarakat yang menaruh kepedulian
pada keberlangsungan pers berkualitas, Tim Seleksi memutuskan memperpanjang
pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk
Mendukung Jurnalisme Berkualitas: hingga Minggu, 7 Juli 2024 pukul 24.00.
Informasi mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite
dapat dilihat pada laman https://timsel.dewanpers.or.id/ Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui Chat pada nomor Whatsapp 085809203451.