Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemberantasan Judi Online Harus Menyasar Agen Jaringan Internasional Dibantu Interpol

Judi online di Indonesia sudah menjadi persoalan yang sangat serius ditangani pemerintah bersama aparat penegak hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemberantasan Judi Online Harus Menyasar Agen Jaringan Internasional Dibantu Interpol
Tribunnews/JEPRIMA
Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menunjukkan barang bukti yang hasirkan saat rilis terkait pemberantasan Judi Online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online di Indonesia sudah menjadi persoalan yang sangat serius ditangani pemerintah bersama aparat penegak hukum.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi keuangan mencurigakan akibat judi online sebesar Rp600 triliun yang setara dengan 20 persen APBN.

Sebanyak 5.000 rekening bank terkait judi online sudah diblokir serta keterlibatan masyarakat sebanyak 3,2 juta orang terlibat dari berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga: Sosiolog: Judi Online Bak Virus, Penyebarannya Tak Terbatas

Adapun pemain judi online melakukan transaksi rata-rata sebesar 100 ribu rupiah sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

Selain itu menurut data PPATK, perputaran akumulasi judi online sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan, mulai dari Rp57 triliun, naik menjadi Rp81 triliun tahun 2022 dan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun serta Rp600 triliun tahun 2024.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Muhammad Asrul mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online secara sistemik karena sudah menjadi persoalan di masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Pemberantasan judi online harus mampu menyasar agen-agen/ jaringan internasional untuk memutus mata rantai judi online dengan bekerjasama dengan lembaga interpol,” urainya Jumat (19/7/2024).

Pemberantasan judi online harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan struktural pemerintah sampai tingkatan RT untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Asrul bilang perlu keseriusan dalam upaya penegakan hukum dan pemblokiran situs judi online secara menyeluruh agar akses judi online bisa terputus.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie: Pemberantasan Judi Online untuk Kepentingan Masyarakat Luas

“Kami mendorong pemerintah untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya klas ekonomi menengah kebawah yang banyak terjebak judi online,” imbuhnya.

Selain itu, Data BPS mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 kasus perceraian meningkat sebesar 1,572 kasus serta data dari Komnas perempuan mengatakan bahwa judi online dan pinjaman online memperburuk kondisi rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas