Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Kemenperin menyebut iPhone 16 masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena alasan belum memenuhi syarat TKDN.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ponsel buatan Apple, iPhone 16 hingga saat ini masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan iPhone 16 yang sudah dijual di Indonesia adalah barang ilegal.
Hal tersebut dikarenakan iPhone 16 masih belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Alasannya karena Apple selaku perusahaan pembuat iPhone 16 belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Dikutip dari Kompas.com, karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Lantas, apa itu TKDN?
Mengutip laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung pengunaan produk dalam negeri.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat pondasi industri di dalam negeri.
Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.
Baca juga: Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI
Untuk sekarang batas minimal nilai TKDN yang harus dimiliki adalah 25 persen dan BMP paling sedikit 40 persen.
Menurut PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi, meliputi:
1. TKDN Barang
- Bahan/material langsung
- Tenaga kerja langsung
- Biaya tidak langsung pabrik
2. TKDN Jasa
- Tenaga kerja
- Alat kerja/fasilitas kerja
- Jasa umum
Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, perusahaan Industri selaku produsen barang akan mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditentukan pada label produk.
Baca juga: Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak
iPhone 16 Bisa Masuk, Tapi?
Meski belum mengantongi TKDN, iPhone 16 masih bisa masuk di Indonesia.
Akan tetapi, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari laman Kemenperin.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Baca juga: iPhone 16 Mulai Dijual di Marketplace, Kemenperin Ancam Blokir IMEI
Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
"Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," jelas Febri.
Baca juga: iPhone 16 Banting Harga, Diobral Rp 20 Juta untuk Seri Pro Max
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Zenuddin)