Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI

Semua perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi TKDN akan diperlakukan sama seperti iPhone 16.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI
Lita
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif ancam banned Google Pixel di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyebut satu merek ponsel pintar yang akan menyusul iPhone 16 untuk segera dilarang peredarannya di Indonesia.

Brand smartphone yang akan ikut dibanned atau dilarang di Indonesia adalah Google Pixel semua seri. 

Pasalnya, ponsel ini juga belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak

Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Perindustrian, jumlah Google Pixel yang masuk melalui barang bawaan dan barang kiriman hampir 22.000 unit selama tahun 2024.

Keseluruhan ponsel yang masuk legal karena masuk sesuai aturan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

BERITA REKOMENDASI

"Bisa masuk karena mekanisme barang bawaan penumpang dan barang penumpang. Itu boleh karena pakai pasal 35 PP 46 2021. Yang tidak boleh itu adalah kalau sudah masuk di dalam negeri di Indonesia itu diperjualbelikan," ungkap Febri.

Jubir Kemenperin menegaskan, semua perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi TKDN akan diperlakukan sama seperti iPhone 16.

"Kami akan memantaunya dan seandainya ada yang memperjualbelikan kami akan menindak, karena itu adalah perbuatan ilegal. Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya," kata Febri.

Febri menambahkan, seluruh seri dari Google Pixel dipastikan tidak memiliki TKDN dan semuanya terancam akan diblokir IMEI-nya saat ditemukan indikasi diperjualbelikan.

Saat IMEI perangkat telekomunikasi diblokir, Febri memastikan ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan oleh masyarakat.


"Nggak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami sampaikan masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meski sudah ada iming-iming IMEI Bea Cukai atau segala macam, jangan beli (iPhone 16 dan Google Pixel) di dalam negeri," ucapnya.

Kemenperin juga tengah menunggu tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan Google Pixel dari platform jual beli daring atau e-commerce.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas