Platform Digital Wajib Sediakan Lingkungan Daring Aman dan Layak Bagi Anak
PP ini menegaskan kewajiban platform digital untuk menyediakan lingkungan daring yang aman dan layak bagi anak.
Penulis: Erik S
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Perlindungan anak di Indonesia memiliki landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
- Tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 89,6 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Generasi Z dan Generasi Alpha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya aktivitas anak di dunia digital yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif hingga penyalahgunaan data pribadi.
Perlindungan anak di Indonesia memiliki landasan kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
PP ini menegaskan kewajiban platform digital untuk menyediakan lingkungan daring yang aman dan layak bagi anak.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAS Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Nursatyo, S.Sos., M.Si., mendorong mahasiswa aktif berdialog dengan para akademisi dan pemerintah guna memahami peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi ruang digital.
"Semoga kolaborasi antara Unas dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat berlanjut dalam bentuk kegiatan konkret, seperti magang, penelitian, dan keterlibatan mahasiswa secara langsung," kata Nursatyo.
Bagian Masyarakat
Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdifi) Yudi Syahrial, S.Sos.I., menjelaskan bahwa komunikasi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Berdasarkan survei penggunaan internet tahun 2025, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 89,6 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Generasi Z dan Generasi Alpha.
Menurut Yudi, transformasi digital membawa perubahan signifikan, baik dalam aspek sosial maupun tata kelola negara.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai regulasi yang mengatur platform digital global, seperti Meta, Google, TikTok, dan X, guna melindungi pengguna, khususnya anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Forum diskusi ini juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai instrumen penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Salah satu narasumber, Yudha Pradhana, S.I.Kom., M.Si, menekankan peran strategis mahasiswa dan generasi muda sebagai agen perubahan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
Kesadaran dan tindakan sederhana dari generasi muda dinilai dapat memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Melalui forum ini, Program Studi Ilmu Komunikasi UNAS berupaya memperkuat literasi digital sekaligus mendorong kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.