Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno
LIVE ●
tag populer

Platform Digital Wajib Sediakan Lingkungan Daring Aman dan Layak Bagi Anak

PP ini menegaskan kewajiban platform digital untuk menyediakan lingkungan daring yang aman dan layak bagi anak.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Platform Digital Wajib Sediakan Lingkungan Daring Aman dan Layak Bagi Anak
HO/Erik S
DISKUSI PUBLIK - Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Nasional (UNAS) menggelar Forum Diskusi Publik bertajuk Membangun Ruang Digital yang Aman dan Sehat bagi Anak: Implementasi PP Tunas dalam Mendidik Generasi Cerdas Digital, Jumat (12/12), di Auditorium UNAS. 

Ringkasan Berita:
  • Perlindungan anak di Indonesia memiliki landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
  • Tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 89,6 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Generasi Z dan Generasi Alpha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya aktivitas anak di dunia digital yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif hingga penyalahgunaan data pribadi.

Perlindungan anak di Indonesia memiliki landasan kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

PP ini menegaskan kewajiban platform digital untuk menyediakan lingkungan daring yang aman dan layak bagi anak.

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAS Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Nursatyo, S.Sos., M.Si., mendorong mahasiswa aktif berdialog dengan para akademisi dan pemerintah guna memahami peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi ruang digital. 

"Semoga kolaborasi antara Unas dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat berlanjut dalam bentuk kegiatan konkret, seperti magang, penelitian, dan keterlibatan mahasiswa secara langsung," kata Nursatyo.

Bagian Masyarakat

Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdifi) Yudi Syahrial, S.Sos.I., menjelaskan bahwa komunikasi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan survei penggunaan internet tahun 2025, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 89,6 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Generasi Z dan Generasi Alpha.

Menurut Yudi, transformasi digital membawa perubahan signifikan, baik dalam aspek sosial maupun tata kelola negara.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai regulasi yang mengatur platform digital global, seperti Meta, Google, TikTok, dan X, guna melindungi pengguna, khususnya anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Forum diskusi ini juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai instrumen penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Salah satu narasumber, Yudha Pradhana, S.I.Kom., M.Si, menekankan peran strategis mahasiswa dan generasi muda sebagai agen perubahan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.

Kesadaran dan tindakan sederhana dari generasi muda dinilai dapat memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Melalui forum ini, Program Studi Ilmu Komunikasi UNAS berupaya memperkuat literasi digital sekaligus mendorong kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas