Aturan Baru App Store, Aplikasi Medis Harus Lebih Transparan
Apple kini wajibkan aplikasi kesehatan tampilkan status perangkat medis di App Store demi transparansi pengguna
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan teknologi Apple mengumumkan kebijakan baru di App Store yang mewajibkan sejumlah aplikasi kesehatan untuk mengungkapkan statusnya sebagai perangkat medis.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Maret 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan transparansi bagi pengguna.
Berdasarkan informasi resmi Apple dan laporan 9to5Mac, halaman aplikasi di App Store kini akan menampilkan apakah suatu aplikasi termasuk kategori “regulated medical device” atau perangkat medis yang diatur.
Label ini akan muncul untuk pengguna di wilayah Amerika Serikat, Inggris, dan kawasan Eropa (EEA).
Aplikasi yang masuk kategori perangkat medis adalah aplikasi yang memiliki fungsi untuk diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau pengobatan penyakit dan kondisi fisiologis.
Dalam banyak kasus, aplikasi seperti ini juga memerlukan persetujuan dari lembaga regulator, seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Kriteria Aplikasi yang Wajib Melapor
- Termasuk kategori Health & Fitness atau Medical
- Mengandung informasi terkait medis atau pengobatan
- Memiliki fitur yang berkaitan dengan diagnosis atau terapi
Pengembang aplikasi yang memenuhi kriteria tersebut wajib mencantumkan status perangkat medis melalui App Store Connect.
Baca juga: Google Permudah Pindah ke Gemini, Kini Bisa Impor Chat dari AI Lain
Selain itu, mereka juga harus menyertakan informasi tambahan seperti kontak, detail keamanan, dan data regulasi lainnya.
Kebijakan ini langsung berlaku untuk aplikasi baru yang ingin didistribusikan di wilayah terkait.
Artinya, sejak 26 Maret 2026, aplikasi baru tidak dapat dirilis tanpa mencantumkan status tersebut jika memenuhi kriteria.
Sementara itu, untuk aplikasi yang sudah tersedia sebelumnya, Apple memberikan waktu hingga awal 2027 untuk memenuhi aturan ini.
Ketentuan untuk Pengembang
- Aplikasi baru wajib memenuhi aturan mulai sekarang
- Aplikasi lama diberi tenggat hingga awal 2027
- Tidak bisa update aplikasi jika belum memenuhi aturan
Jika pengembang tidak mencantumkan status perangkat medis hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan bisa memperbarui aplikasi mereka di App Store.
Namun, jika aplikasi tidak termasuk perangkat medis, pengembang cukup memilih opsi “tidak” pada pengaturan yang tersedia.
Langkah ini diambil Apple untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada pengguna, terutama terkait aplikasi yang berhubungan dengan kesehatan.
Dengan adanya label ini, pengguna dapat lebih memahami fungsi aplikasi dan tingkat regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini juga mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap keamanan dan akurasi aplikasi kesehatan digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi di kategori ini berkembang pesat, termasuk untuk pemantauan kondisi tubuh, konsultasi medis, hingga pengelolaan penyakit.
Dengan aturan baru ini, pengguna diharapkan dapat lebih percaya terhadap aplikasi yang mereka gunakan, sementara pengembang dituntut untuk lebih transparan dalam menyampaikan fungsi dan status produk mereka.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.