Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Harga E-Paspor Lebih Mahal Dibanding Paspor Biasa? Begini Penjelasannya

Untuk mendapatkan e-paspor, masyarakat mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 655.000. Mengapa lebih mahal?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengapa Harga E-Paspor Lebih Mahal Dibanding Paspor Biasa? Begini Penjelasannya
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA

TRIBUNNEWS.COM - Paspor elektornik atau e-paspor mulai diperkenalkan pemerintah Indonesia pada 2013.

Bentuk e-paspor sebenarnya hampir sama dengan paspor biasa. Perbedaan hanya terdapat pada chip yang terdapat pada e-paspor.

Untuk mendapatkan e-paspor, masyarakat mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 655.000.

Biaya tersebut hampir dua kali lipat dari pembuatan paspor biasa yakni sebesar Rp 355.000.

Harga pembuatan e-paspor 48 halaman yakni Rp. 600.000. Sementara itu, Rp 55.000 adalah biaya jasa teknologi informasi pengambilan data biometrik pemohon e-paspor.

Mengapa pembuatan e-paspor lebih mahal daripada paspor biasa? Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan perbedaan itu terjadi akibat penggunaan teknologi yang berbeda di e-paspor.

"E-paspor itu chip-nya yang buat mahal. Data itu kan disimpam di chip," jelas Heru saat dihubungi KompasTravel, Kamis (17/11/2016).

BERITA REKOMENDASI

Chip yang dimaksud oleh Heru adalah pembeda paspor biasa dengan e-paspor. Chip tersebut terdapat di bagian depan buku paspor.

"Chip itu menyimpam data biometrik seperti scan sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor," tambah Heru.

Ia mengatakan teknologi pembuatan chip untuk e-paspor tersebut difasilitasi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Sementara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjutnya, hanya menyediakan dokumen blanko untuk pembuatan e-paspor.

"Penggunaan sistem pengambilan data biometrik itu yang kita harus bayar ke negara," ujarnya.

Data biometrik yang tersimpan dalam chip e-paspor merupakan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

E-paspor dengan standar tersebut telah digunakan di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan beberapa negara lainnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas