Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat Taman Biota Laut Pulau Harapan

"Penyu Sisik ini salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang Undang. Itu di dalam Undang undang Nomor 5 tahun 1990," tutur Ruslan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hijau tanaman mangrove yang membentuk pagar memberikan kesan hijau di Taman Biota Laut, Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Taman yang terletak di pantai itu juga dilengkapi dengan gazeeboo untuk pengunjung menatap ke arah laut.

Menurut petugas jaga taman, Ruslan Abdul Gani, taman seluas lapangan futsal itu merupakan tempat penangkaran hewan-hewan dilindungi, hewan dinlindungi tersebut di antaranya Penyu Sisik.

"Ini kami bangun ini sekitar 3 tahun yang lalu. Tentunya semua yang ada di laut ini kita adakan di sini. Jadi ini untuk sementara, kami cuma ada penyelamatan Penyu Sisik," kata Ruslan.

"Penyu Sisik ini salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang Undang. Itu di dalam Undang undang Nomor 5 tahun 1990," tutur Ruslan.

Ruslan juga mengaku, bahwa taman tersebut sebetulnya difungsikan untuk konservasi. Namun, para wisatawan banyak yang ingin berkunjung untuk melihat Penyu Sisik di taman tersebut.

Berita Rekomendasi

Rencanannya Taman Biota Laut tersebut akan diisi binatang-binatang laut sekitar yang tergolong berbahaya, seperti Ikan Pari, Ubur-ubur, dan Ikan Batu. Tiket masuk taman tersebut dijual seharga Rp 5 ribu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas