Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif Resmi 7 Ruas Tol Trans Jawa Per 21 Januari 2019

Tujuh ruas tol trans Jawa yang sebelumnya digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) per 21 Januari resmi dikenakan tarif.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif Resmi 7 Ruas Tol Trans Jawa Per 21 Januari 2019
Kementrian PUPR
Update Tarif Lengkap Tol Trans Jawa, dari Merak hingga Pasuruan Jawa Timur 

TribunTravel.com/ Gigih Prayitno 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh ruas tol trans Jawa yang sebelumnya digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) per 21 Januari resmi dikenakan tarif.

Tarif tujuh ruas tol trans Jawa ini diberitahukan okeh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA.

Sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.

7 Ruas Tol Trans Jawa yang Sebelumhnya Masih Gratis (Twitter/KementrianPUPR)
7 Ruas Tol Trans Jawa yang Sebelumhnya Masih Gratis (Twitter/KementrianPUPR)

Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:

1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000

Berita Rekomendasi

Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.

2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.

3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500

Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas