Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif Resmi 7 Ruas Tol Trans Jawa Per 21 Januari 2019
Tujuh ruas tol trans Jawa yang sebelumnya digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) per 21 Januari resmi dikenakan tarif.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TribunTravel.com/ Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh ruas tol trans Jawa yang sebelumnya digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) per 21 Januari resmi dikenakan tarif.
Tarif tujuh ruas tol trans Jawa ini diberitahukan okeh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA.
Sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:
1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000
Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.
2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.
3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500
Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.