Larangan Penggunaan GPS Saat Mengemudi Tidak Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Ini
Menggunakan GPS saat berkendara memang memudahkan kita ketika mencari lokasi yang tidak kita tahu.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TribunTravel.com/rizkytyas
TRIBUNNEWS.COM - Menggunakan GPS saat berkendara memang memudahkan kita ketika mencari lokasi yang tidak kita tahu.
Tetapi, jika tidak cermat, penggunaakn GPS bisa membahayakan pengendara.
Hal ini sama halnya dengan bermain ponsel saat berkendara.
Melihat layar ponsel saat berkendara bisa memecah fokus kita.
Kita harus fokus ke layar dan kondisi jalanan.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang dengan tegas penggunaan GPS oleh pengendara motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti.
Aturan ini sudah tepat dan sesua dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.