Menginjak-injak Sarang Penyu, Perempuan ini Ditahan dan Didenda 70 Juta
Perempuan yang bernama Lu Yaqun (41) ini ditangkap karena dianggap telah mengganggu penyu beserta telur-telurnya.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang tinggal di Amerika Serikat ditangkap kepolisian Miami akhir pekan lalu.
Perempuan yang bernama Lu Yaqun (41) ini ditangkap karena dianggap telah mengganggu penyu beserta telur-telurnya.
Lu Yaqun tertangkap basah oleh petugas dan warga sedang memegang pasak kayu untuk menusuk-nusuk dan menginjak-injak sarang penyu di sebuah kawasan pantai di Miami.
Sarang penyu tersebut ternyata berada di kawasan tertutup dan dilindungi di pantai tersebut.
• Potret Keindahan Pulau Samber Gelap di Kalimantan, Bisa Snorkeling Sekaligus Melihat Penyu Bertelur
Tidak sampai di situ, kawasan tersebut juga diberikan pembatas berupa delapan pasak kayu dengan pita berwarna kuning yang bertuliskan larangan untuk mengganggu sarang penyu tersebut.
Juru Bicara Kepolisian, Ernesto Rodriguez mengungkapkan, beruntung tak ada telur penyu yang pecah akibat ulah dari Lu Yaqun.
Menurut Komisi Perlindungan Alam Liar dan Ikan Florida, penyu adalah hewan yang dilindungi pemerintah AS.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Spesies Terancam Punah tahun 1973.
Selain itu, negara bagian Florida juga memiliki statuta yang membuat semua perbuatan yang menganggu sarang dan telur penyu menjadi perbuatan ilegal.
• Viral di Medsos - Seekor Penyu yang Bertelur di Landasan Pacu Bandara
Sehingga pengunjung yang mengganggu dan merusak sarang dan telur penyu di kawasan ini akan ditangkap dan ditahan.