Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menginjak-injak Sarang Penyu, Perempuan ini Ditahan dan Didenda 70 Juta

Perempuan yang bernama Lu Yaqun (41) ini ditangkap karena dianggap telah mengganggu penyu beserta telur-telurnya.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Menginjak-injak Sarang Penyu, Perempuan ini Ditahan dan Didenda 70 Juta
Surya/Haorrahman
Anak penyu 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang tinggal di Amerika Serikat ditangkap kepolisian Miami akhir pekan lalu.

Perempuan yang bernama Lu Yaqun (41) ini ditangkap karena dianggap telah mengganggu penyu beserta telur-telurnya.

Lu Yaqun tertangkap basah oleh petugas dan warga sedang memegang pasak kayu untuk menusuk-nusuk dan menginjak-injak sarang penyu di sebuah kawasan pantai di Miami.

Sarang penyu tersebut ternyata berada di kawasan tertutup dan dilindungi di pantai tersebut.

Ilustrasi Telur Penyu
Ilustrasi Telur Penyu (manado.tribunnews.com)

 Potret Keindahan Pulau Samber Gelap di Kalimantan, Bisa Snorkeling Sekaligus Melihat Penyu Bertelur

Tidak sampai di situ, kawasan tersebut juga diberikan pembatas berupa delapan pasak kayu dengan pita berwarna kuning yang bertuliskan larangan untuk mengganggu sarang penyu tersebut.

Juru Bicara Kepolisian, Ernesto Rodriguez mengungkapkan, beruntung tak ada telur penyu yang pecah akibat ulah dari Lu Yaqun.

Menurut Komisi Perlindungan Alam Liar dan Ikan Florida, penyu adalah hewan yang dilindungi pemerintah AS.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Spesies Terancam Punah tahun 1973.

Selain itu, negara bagian Florida juga memiliki statuta yang membuat semua perbuatan yang menganggu sarang dan telur penyu menjadi perbuatan ilegal.

Penyu di Great Barrier Reef, Australia.
Penyu di Great Barrier Reef, Australia. (great-barrier-reef.com)
 

 Viral di Medsos - Seekor Penyu yang Bertelur di Landasan Pacu Bandara

Sehingga pengunjung yang mengganggu dan merusak sarang dan telur penyu di kawasan ini akan ditangkap dan ditahan.

HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas