Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Naik Balon Udara di Bromo yang Perlu Diketahui Traveler

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara yang menjadi daya tarik wisatawan.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Aturan Naik Balon Udara di Bromo yang Perlu Diketahui Traveler
Instagram.com/ @bromoterbang
Balon udara di Bromo 

TRIBUNNEWS.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara.

Pemerintah menggunakan balon udara di Bromo untuk menjadi daya tarik wisatawan.

Balon udara di Bromo dioperasikan di atas lautan pasir yang bisa dinaiki oleh semua pengunjung.

Sebelum naik balon udara di Bromo, pengunjung diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu.

Petugas akan memberikan formulir data sertifikat terbang dengan ketinggian 60 kaki atau setara dengan 18.288 meter dari permukaan tanah sebelum pengunjung naik balon udara di Bromo.

Tak hanya mengisi formulir saja, pengunjung juga harus mentaati beberapa aturan naik balon udara di Bromo.

Melansir dari akun Instagram @bromoterbang, berikut TribunTravel merangkum aturan naik balon udara di Bromo lengkap dengan syaratnya.

Aturan naik balon udara di Bromo:

Berita Rekomendasi

1. Membawa E-Tiket

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas