Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Naik Balon Udara di Bromo yang Perlu Diketahui Traveler

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara yang menjadi daya tarik wisatawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Aturan Naik Balon Udara di Bromo yang Perlu Diketahui Traveler
Instagram.com/ @bromoterbang
Balon udara di Bromo 

TRIBUNNEWS.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara.

Pemerintah menggunakan balon udara di Bromo untuk menjadi daya tarik wisatawan.

Balon udara di Bromo dioperasikan di atas lautan pasir yang bisa dinaiki oleh semua pengunjung.

Sebelum naik balon udara di Bromo, pengunjung diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu.

Petugas akan memberikan formulir data sertifikat terbang dengan ketinggian 60 kaki atau setara dengan 18.288 meter dari permukaan tanah sebelum pengunjung naik balon udara di Bromo.

Tak hanya mengisi formulir saja, pengunjung juga harus mentaati beberapa aturan naik balon udara di Bromo.

Melansir dari akun Instagram @bromoterbang, berikut TribunTravel merangkum aturan naik balon udara di Bromo lengkap dengan syaratnya.

Aturan naik balon udara di Bromo:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Membawa E-Tiket

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas