Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik, Korsel Grartiskan Biaya Visa Mulai 1 Oktober-31 Desember 2019

Kebijakan ini untuk menyambut ASEAN- Republic of Korea Commemorative Summit di Busan pada tanggal 25-26 November 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Asyik, Korsel Grartiskan Biaya Visa Mulai 1 Oktober-31 Desember 2019
Instagram.com/ @simon_hoffey
Ilustrasi visa Korea Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Ini kabar baik bagi Anda yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng. Pemerintah Korea Selatan akan menggratiskan visa wisata selama tiga bulan.

Kebijakan ini untuk menyambut ASEAN- Republic of Korea Commemorative Summit di Busan pada tanggal 25-26 November 2019.

ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit kali ini adalah peringatan 30 tahun telah berlangsungnya Dialogue Partnership dan merupakan suatu kesempatan untuk dapat berkumpul bersama dengan 10 negara ASEAN lainnya termasuk Indonesia.

“ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit dan program bebas biaya visa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan pengalaman bagi banyak warga negara Indonesia yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan Korea,” ucap Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom dalam keterangannya Kamis (12/9).

Pembebasan biaya visa mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 ini diberikan kepada WNI dan warga negara anggota ASEAN lainnya. Dengan demikian WNI yang ingin mengunjungi Korea dapat mengajukan permohonan visa tanpa membayar biaya visa selama periode tersebut.

Baca: Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Tertinggi Insinyur se-Asean dari AFEO

Tipe visa yang termasuk dalam program bebas biaya visa ini hanya berlaku untuk tujuan kunjungan Singkat (C-3) dan Single entry (klasifikasi visa C-3).

Visa C-3 berlaku untuk satu kali dengan waktu kunjungan 30 hari dan maksimum 90 hari. Selama 3 bulan tersebut, pengajuan visa tipe C-3 akan dibebaskan dari biaya visa sebesar US$ 40.

Berita Rekomendasi

Tetapi biaya administrasi pendaftaran di Korea Visa Application Center (KVAC) tetap berlaku.

Adapun masa berlaku visa adalah 3 bulan setelah tanggal penerbitan. Dalam kurun waktu tersebut, visa dapat digunakan untuk mengunjungi Korea sesuai dengan tanggal rencana keberangkatan.

Minat WNI untuk mengunjungi Korea semakin meningkat. Berdasarkan data Kedubes Korsel untuk Indoneszia, jumlah visa yang diterbitkan naik 15 persen per tahun. Untuk tahun 2018, Kedubes Korsel telah menerbitkan 157.924 visa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Oktober-31 Desember 2019, Korsel Gratiskan Biaya Visa"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas