Biaya Visa Progresif Dihapuskan, Ini Daftar Dokumen untuk Membuat Visa Umrah 2019
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Penulis: Sinta Agustina
TRIBUN/HUSEIN SANUSI
Jamaah bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Jemaah tetap memenuhi Masjidil Haram meski cuaca di Makkah sedang pada puncak panas dengan suhu mencapai 48 derajat celsius.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan visa progresif tak berlaku lagi, Rabu (11/9/2019).
Visa progesif diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.
Dalam aturan ini, mereka yang kembali lagi ke Arab Saudi dalam jangka waktu tiga tahun akan dikenakan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Baca: Karyawan Fresh Graduate Bisa Berangkat Umrah dalam 2 Tahun
Baca: Menilik Aachen, Kota Kecil di Jerman Tempat BJ Habibie Menuntut Ilmu
Berita Rekomendasi