Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Visa Progresif Dihapuskan, Ini Daftar Dokumen untuk Membuat Visa Umrah 2019

Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.

Penulis: Sinta Agustina
zoom-in Biaya Visa Progresif Dihapuskan, Ini Daftar Dokumen untuk Membuat Visa Umrah 2019
TRIBUN/HUSEIN SANUSI
Jamaah bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Jemaah tetap memenuhi Masjidil Haram meski cuaca di Makkah sedang pada puncak panas dengan suhu mencapai 48 derajat celsius. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan visa progresif tak berlaku lagi, Rabu (11/9/2019).

Visa progesif diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.

Dalam aturan ini, mereka yang kembali lagi ke Arab Saudi dalam jangka waktu tiga tahun akan dikenakan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.

Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Baca: Karyawan Fresh Graduate Bisa Berangkat Umrah dalam 2 Tahun

Baca: Menilik Aachen, Kota Kecil di Jerman Tempat BJ Habibie Menuntut Ilmu

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas