Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Instagram/ @ditjen_imigrasi
Ilustrasi - Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru, Baik Secara Online Maupun Offline 

- Membawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.

- Mengisi form yang sudah disediakan.

Form pengajuan paspor berisi seputar nama, alamat, tempat tanggal lahir, dll.

Khusus untuk calon jamaah umrah, data pada bagian 'nama' wajib berisi nama tiga suku kata tanpa gelar.

Nah, jika nama Anda hanya terdiri dari dua suku kata maka Anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yakni biasanya nama ayah Anda.

- Menyerahkan semua dokumen untuk di scan dan diproses oleh petugas imigrasi.

- Surat Pengantar

Berita Rekomendasi

Setelah verifikasi, petugas akan memberikan surat pengantar dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran Rp 255.000.

- Foto untuk Paspor

Jika pembayaran sudah selesai, pemohon akan langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah itu proses selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk wawancara.

- Wawancara

Saat proses wawancara berlangsung, Anda akan ditanya mengenai negera serta tujuan Anda membuat paspor.

Bagi jamaah umrah, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud untuk melaksanakan ibadah umrah.

Anda juga akan diminta menunjukkan dokumen asli berupa KTP, KK, maupun surat nikah (jika sudah menikah).

Jika dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan, maka Anda diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas