Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gigih Prayitno
zoom-in Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda
Instagram/ @ditjen_imigrasi
Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, kini tak perlu khawatir.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilis yang, Senin (6/1/2020), mengatakan, para pemegang paspor korban banjir bisa melaporkannya melalui kantor imigrasi penerbit paspor.

"Dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," ungkap Sam Fernando dalam siaran pers tersebut. BACA SELENGKAPNYA >>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas