Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.
Editor: Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, kini tak perlu khawatir.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.
Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilis yang, Senin (6/1/2020), mengatakan, para pemegang paspor korban banjir bisa melaporkannya melalui kantor imigrasi penerbit paspor.
"Dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," ungkap Sam Fernando dalam siaran pers tersebut. BACA SELENGKAPNYA >>>>>
Berita Rekomendasi