Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Catat! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Catat! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
surakarta.imigrasi.go.id
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.

Bagi kamu yang ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Alur Pembuatan Paspor, Mulai dari Pendaftaran hingga Pembayaran

 Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula

TONTON JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas