Catat! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.
Bagi kamu yang ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.
"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Alur Pembuatan Paspor, Mulai dari Pendaftaran hingga Pembayaran
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
TONTON JUGA