Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Langkah Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor

Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Ini 4 Langkah Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca: Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Berencana Liburan ke Luar Negeri?

Baca: 5 Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor, Mana yang Sebaiknya Dipilih?

 
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas