Bebas Visa dan Visa On Arrival Dihentikan, Turis Asing Bisa Kunjungi Bali dengan Visa Kunjungan
Kementerian Luar Negeri yakni pemberhentian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival (VoA) sementara bagi WNA yang akan datang ke Indonesia
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Dengan kebijakan tambahan dari Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yakni pemberhentian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival (VoA) sementara bagi WNA yang akan datang ke Indonesia selama satu bulan.
“Kita (Imigrasi Ngurah Rai) di Airport sudah siap menerapkannya. Orang asing berkunjung ke Indonesia khususnya Bali masih bisa tentu dengan memakai Visa. Selama ini banyak wisman memanfaatkan bebas bisa kunjungan dan visa on arrival jika kesini jadi mereka sudah tidak dapat memanfaatkannya bebas visa itu,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Kamis (19/3/2020).
Dan jika wisman datang ke Bali tanpa memiliki visa kunjungan jika mereka melakukan kunjungan, jika mereka kesini untuk bekerja harus memiliki visa tinggal terbatas tidak diperkenankan atau ditolak masuk dan kembali ke Negaranya. Baca selengkapnya ---------->>>>>>>
Tonton juga:
• 5 Fakta Ogoh-ogoh, Seni Patung yang Dipamerkan Saat Hari Raya Nyepi di Bali
• 4 Spot Terbaik Menikmati Keindahan Langit Malam di Bali saat Nyepi