Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh Dapat Refund 100 Persen, Ini Syaratnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret 2020 untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan ataupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun. Baca selengkapnya >>>
• Kereta Api Indonesia Beroperasi Normal, Simak Kebijakan Pelayanan Terbarunya
• Cara Ubah Jadwal, Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia